INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan selain menyita 86 ton beras yang dipalsukan, polisi juga menyita 37 ton gula pasir rafinasi dan kristal putih saat OTT di sebuah gudang di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Jadi selain beras yang diganti merknya, kami juga menemukan gula pasir rafinasi 18 ton dan gula kristal putih sebanyak 19 ton," katanya di TKP OTT, di gudang PD Masa Harapan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Ia menjelaskan barang ini harus disita karena pada dasarnya gula ini sudah mulai diedarkan meski tidak diperuntukkan untuk konsumsi umum masyarakat. Selain itu, gula ini juga tidak memiliki sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI).
"Gula Kristal Rafinasi merk DSI ini peruntukannya untuk industri. Gula Kristal Putih merk GMP dan KTM juga gula rafinasi ini disimpan di gudang kemudian pelaku usaha mengedarkan ke konsumen atau pelanggannya tanpa dapat menunjukkan sertifikat SNI yang sah dab surat perijinan terkait lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya berhasil menangkap tangan pelaku pemalsuan merk beras pada Senin 22 Mei 2017.
Dalam OTT ini polisi berhasil menyita 1700 karung beras dengan perliraan berat sekira 86 ton. Beras ini terdiri dari berbagai merk dan berbagai level kualitas.
Beras itu 115 karung beras merk BJ masing-masing karung beratnya 50 kg, beras SJ 69 karung, beras IR 825 karung, beras MS 134 karung, beras ST 80 karung, beras polos 205 karung, beras SM 65 karung, beas AG 38 karung, beras merk Mangga 82 karung, beras Slyp Super 24 karung, beras merk bunga 124 karung.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasla 53 ayat 1 huruf B UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1, pasal 107 jo 29 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.[jat]
Selasa, 23 Mei 2017
Polisi Sita 37 Ton Gula Tanpa SNI
Polisi Sita 37 Ton Gula Tanpa SNI

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar