Laman

Senin, 29 Mei 2017

Polisi Ungkap Bisnis Sabu dari Lapas di Jakbar

Polisi Ungkap Bisnis Sabu dari Lapas di Jakbar

INILAHCOM, Jakarta - Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang pria berinisial HG di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/5/2017).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan, HG diamankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 186,02 gram.

Suyudi menceritakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara.

"Kemudian Anggota Tim Pemburu Narkoba (TPN) melakukan penangkapan terhadap HG, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di dalam bekas bungkus rokok," kata Suyudi, Selasa (30/5/2017).

Kemudian saat diinterogasi, lanjutnya, HG mengaku barang haram tersebut  didapat dari salah satu saudaranya yang saat ini sedang mendekam di Lapas Cipinang. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami  pengakuan pria pengangguran tersebut.

"Pelaku dijerat dengan 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini sedang  melakukan pemeriksaan dan terhadap tersangka," pungkasnya. [rym]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar