INILAHCOM, Jakarta - Seorang tukang urut bayi Ira Yunita (57) harus mendekam di kantor polisi karena telah melakukan aksi penculikan bayi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan menuturkan, pada hari Senin (15/5), Tri Anggun sedang tidur bersama bayinya di rumahnya di tempat kejadian perkara (TKP), namun pintunya dalam keadaan tidak terkunci.
"Saat ibu bayi dibangunkan oleh ayahnya, bayi A sudah tidak ada di tempat," ujar Andi di Jakarta Barat, Selasa (23/5/2017).
Andi menambahkan, setelah itu, Tri langsung pergi ke rumah pelaku yang kebetulan bertetanggaan dengan pihak korban.
"Pas Ibunya ke rumah pelaku. Ia sedang tidak ada di rumahnya," ucapnya.
Setelah itu, menurut pengakukan saksi NH mengaku melihat bayi tersebut digendong oleh pelaku.
"Saat saksi bertemu dengan pelaku, pelaku menempelkan jari ke mulutnya untuk memberikan kode diam," ulasnya.
Mendapat laporan tersebut polisi dengan mudah menangamankan pelaku serta bayi tersebut dalam keadaan selamat.
"Kami langsung interogasi. Dan pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut lanraran terlilit banyak hutang. Rencananya bayi itu akan di jual ke Lampung dengan harga sekitar Rp 5 juta rupiah," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pindana maksimal 15 tahun penjara. [rok]
Selasa, 23 Mei 2017
Tukang Urut Ditangkap Polisi Usai Culik Bayi
Tukang Urut Ditangkap Polisi Usai Culik Bayi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar