Laman

Selasa, 19 September 2017

Buang Sampah di Sungai Didenda Rp500 Ribu

Buang Sampah di Sungai Didenda Rp500 Ribu

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakan penindakan terhadap  pembuang sampah sembarangan. Salah satunya dengan membayar denda sebesar Rp500.000.

"Kalau buang sampah sembaranga di kali dan sungai Rp500 ribu," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, Senin (18/9/2017).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengklaim uang hasil sanksi buang sampah sembarangan pun telah  mencapai puluhan juta rupiah.

"Kalau OTT pembuangan sampah, pak Isnawa Adji sudah bilang, ada berapa puluh juta yang masuk," tuturnya.

Sebelumnya, Djarot menginstruksikan  bawahannya  menindak tegas  pembuang sampah sembarangan dengan denda sebesar Rp500.000, serta mengambil foto pelakunya agar depan umum.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar