INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan tak perpanjang izin usaha Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.
Kemudian, Anies juga bakal menempatkan aparat guna mengawasi Hotel Alexis. Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tak membeberkan aparat mana saja yang ditempatkan di tempat itu.
"Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," kata Anies, Senin (30/10/2017).
Sebelumnya, Anies memastikan tak memperpanjang izin Alexis. Hal ini diungkapkan Anies karena sudah beredar dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang mulai hari Jumat 27 Oktober 2017 lalu.
Adapun Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis telah mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru. Kemudian ditolak dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017. Ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.[jat]
Senin, 30 Oktober 2017
Anies Tempatkan Aparat Pantau Aktivitas Alexis
Anies Tempatkan Aparat Pantau Aktivitas Alexis

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar