INILAHCOM, Jakarta - Dua penyidik KPK kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Dua penyidik tersebut atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan.
"Jadi itu pegawai BPK yang diperbantukan di KPK, dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (30/10/2017).
Saat ini kasus laporannya sudah masuk tahap penyidikan. "Sekarang sudah naik ke penyidikan. 6 saksi diperiksa," ujar Argo.
Untuk diketahui, keduanya dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
"Intinya dia (dua penyidik KPK) ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang, tidak wewenangnya membocorkan rahasia," ungkap Argo.
Sebelumnya, penyelidik KPK Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK. [rok]
Senin, 30 Oktober 2017
Penyidik KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyidik KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar