Laman

Rabu, 01 November 2017

Anies-Sandi Tetapkan UMP DKI Tahun 2018

Anies-Sandi Tetapkan UMP DKI Tahun 2018

INILAHCOM, Jakarta - Setelah melewati proses yang alot, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Rabu (1/11/2017) malam.

"Dengan begitu menetapkan tahun UMP 2018 sebesar Rp3,648.035 tahun lalu Rp3,3 (juta)," kata Anies.

Menurut dia, penetapan tersebut diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha.

"Mudah-mudahan  buruh akan menikmati kenaikan, dari pengusaha yang tidak terlalu menerima beban," tuturnya.

Sebelumnya pekerja dan pengusaha berbeda sikap soal besaran UMP DKI Jakarta tahun 2018. Sehingga, proses  penetapan UMP berjalan alot.

Di mana pihak pengusaha menginginkan penetapan UMP 2018 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP tersebut, jika dikalkulasikan angka UMP 2018 sebesar Rp3,6 juta. Hasil ini didapat dari UMP 2017 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara pihak pekerja meminta penetapan UMP DKI 2018 didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar Rp3,9 juta. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar