Laman

Kamis, 09 November 2017

Pemprov DKI Evaluasi NJOP Pulau C dan D

Pemprov DKI Evaluasi NJOP Pulau C dan D

INILAHCOM, Jakarta - Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali enetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau C dan D di proyek Reklamasi teluk Jakarta.

Pasalnya penetapan NJOP itu dilakukan sebelum moratorium proyek Reklamasi Teluk Jakarta di cabut oleh pemerintah pusat.

"Kemarin pulaunya masih kosong dan statusnya masih moratorium, kalau moratorium sudah dicabut, kami akan lakukan evaluasi untuk menentukan NJOP selanjutnya," kata Saefullah di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Dia mengaku tidak paham tentang prosedur detail penentuan NJOP, karena penentuan NJOP dibentuk oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

"Tidak tahu prosesnya seperti apa, kemudian hasil apraisal tersebut dijadikan untuk pedoman oleh BPRD DKI," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menentukan NJOP Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Selain itu Pemprov DKI dikabarkan menerbitkan hak guna lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) bagi kedua pulau C dan D.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar