INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana korupsi pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta. Kamis (9/11) besok, Polda menjadwalkan akan kembali memeriksa saksi.
“Untuk besok bahwa Krimsus akan memeriksa dua orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (8/11/2017).
Salah satu diantaranya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri.
“Yang pertama pak Edi dan pak Dwi Hariyantono (Kepala Kepala Kantor Jasa Penilai Publik),” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi setidaknya sudah memeriksa 30 saksi. Dugaan pidana korupsi pulau reklamasi akan diselidiki secara bertahap, salah satunya terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pulau-pulau tersebut. [hpy]
Rabu, 08 November 2017
Soal Reklamasi, Polisi Periksa Kepala BPRD DKI
Soal Reklamasi, Polisi Periksa Kepala BPRD DKI

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar