Laman

Rabu, 20 Desember 2017

Awalnya Pencabulan Malah Berujung Persekusi Maut

Awalnya Pencabulan Malah Berujung Persekusi Maut

INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengtakan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka persekusi yang menewaskan seorang pemerkosa.

Tersangka yang diamankan adalah I, A, AG, dan B. Ia menjelaskan, kasus persekusi ini bermula pada 20 November 2017 lalu ketika I memergoki Chevin mencabuli anak perempuannya yang berusia lima tahun.

"Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," katanya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

AG yang merupakan kerabat dekat I, mengetuk pintu WC tersebut namun tidak dibuka. AG dan I pun mendobrak pintu dan terkejut ketika melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin yang hanya memakai celana panjang dan kaos dalam saja.

Tak terima melihat aksi bejat itu, I pun menarik Chevin dan memiting lehernya. Chevin ditarik keluar WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari Masjid Al Muqorobin.

Chevin didorong, dan dihajar bersama-sama oleh I, A, AG, dan B menggunakan tangan kosong. Chevin terluka berat di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.

"Meninggal tanggal 24 November 2017 di rumah sakit," ungkapnya.

Chevin sehari-hari bekerja sebagai pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan. Polisi mengetahui kasus ini dari rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi.

Tak lama setelah tindak pengeroyokan, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi main hakim itu.

Kini, orangtua dan keluarga korban pencabulan menanggung ancaman 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar