Laman

Rabu, 13 Desember 2017

DKI Serahkan Dipa ke 17 Satker Pengunaan Anggaran

DKI Serahkan Dipa ke 17 Satker Pengunaan Anggaran

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 kepada 17 Kepala Satker yang merupakan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah administrasinya Rabu (13/12/2017) pagi.

Total  wilayah penerima  sebanyak 123 satker, yang terdiri dari satker-satker Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk Pemprov DKI Jakarta, 13 SKPD yang menerima DIPA. Di antaranya Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, UMKM serta Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

"DIPA untuk tahun anggaran 2018 alokasi APBN untuk satker-satker kementrian di lingkungan atau di wilayah provinsi DKI Jakarta ini sebesar 551,84 triliun dan ini dituangkan dalam 1873 DIPA untuk tahun anggaran 2018," tuturnya.

Anies pun meminta agar dana yang diserahkan ini  dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Mengingat besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah, serta besarnya perhatian kepada daerah, saya harap dengan seungguh-sungguh Satker yang mengelola DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat, transparan, akuntabel, sehingga dapat menghindari penyimpangan sekecil apapun,” tuturnya.

Berikut rincian alokasi dana APBN untuk satker-satker Kementerian atau Lembaga dan  SKPD di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 551,84 triliun dan dituangkan dalam 1873 DIPA Tahun Anggaran 2018 itu;

a.  DIPA kewenangan Kantor Pusat (KP) sebanyak 1210 DIPA dengan Pagu sebesar Rp518,84 triliun;

b.  DIPA kewenangan Kantor Daerah (KD) sebanyak 627 DIPA dengan Pagu sebesar Rp32,88 triliun;   

c.  DIPA kewenangan Dekonsentrasi (DK) sebanyak 35 DIPA dengan Pagu sebesar Rp103,31 miliar;

d.  DIPA kewenangan Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1 DIPA dengan Pagu sebesar Rp1,36 miliar

Disamping alokasi dana DIPA tersebut, berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp21,4 triliun yang terdiri dari:

a. Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp18,1 triliun.

b. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sebesar Rp159,89 miliar.

c. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp3,14 triliun.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar