INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap kawanan pelaku kejahatan dengan modus petugas derek ilegal.
Pelaku dibekuk karena memeras sejumlah orang yang telah dibantu menderek kendaraannya yang mogok. Para korban dimintai sejumlah uang untuk menebus kendaraan mereka. Komplotan ini mencari korban yang tengah mengalami masalah kendaraannya yang mogok.
"Pelaku melakukan derek mobil korban dengan paksa, kemudian meminta sejumlah uang untuk tebusan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, (13/12/2017).
Argo menjelaskan, para pelaku yang diamankan berjumlah delapan orang. Kedelapan pelaku ini diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Ranmor dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya saat melakukan operasi premanisme dikawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 12 Desember 2017.
"Pelaku yang diamankan yakni OP, JE, HA, JIM, FR, MU, EP, dan HP," ungkapnya.[jat]
Rabu, 13 Desember 2017
Pelaku Pemerasan Bermodus Derek Mobil Ditangkap
Pelaku Pemerasan Bermodus Derek Mobil Ditangkap

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar