INILAHCOM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menegaskan pihaknya bakal menagih uang pembelian lahan di kawasan Cengkareng Barat senilai Rp668 miliar. Adapun hal ini dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK meminta kita maksimal," kata Sandi, Rabu (6/12/2017).
Penagihan ini bagian dari menangnya Pemprov DKI atas sengketa pembelian lahan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya bakal melakukan pemindahan lahan itu menjadi tanggungjawab Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). Mengingat aset itu masih tercatat sebagai milik Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat saat dibeli.
"Dengan proses hukum ini kita akan menentukan apakah nanti itu bisa dijadikan piutang atau dijadikan aset tetap lainnya. Ini prosesnya sangat detail," tutupnya.[jat]
Rabu, 06 Desember 2017
Sandi akan Tagih Uang Pembelian Lahan Cengkareng
Sandi akan Tagih Uang Pembelian Lahan Cengkareng

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar