INILAHCOM, Dumai - Bea Cukai dan Polres Dumai berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu (Methamphetamine). Dalam penindakan itu berhasil diamankan 2.085 gram sabu di Terminal Ferry Dumai.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan kronologi penindakan sabu. “Berawal dari kedatangan kapal ferry domestik jalur Batam-Bengkalis-Dumai serta mempetimbangkan kejadian sehari sebelumnya, maka dilakukan analisis dan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin x-ray serta melakukan pengamatan dan profiling atas penumpang, hingga ditemukan seorang penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Adhang Noegroho Adhi, Rabu (17/1/2018) .
Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, Adhang melanjutkan, citra pada mesin x-ray menunjukan terdapat 9 bungkusan dan 1 paket dalam kotak korek api yang mengindikasikan berisi narkotika. Hasil pemeriksaan menggunakan narcotest dan dilanjutkan pengujian laboratorium menunjukkan barang sampel positif mengandung narkotika jenis methamphetamine/sabu.
“Hasil pemeriksaan awal atas penumpang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial DFN, berkebangsaan Indonesia berusia 30 tahun. Petugas mengamankan 834 gram bruto sabu. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk melakukan penyidikan/pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pengembangan kasus, petugas menangkap empat tersangka lainnya dan barang bukti tambahan berupa 36 pil ekstasi, 2 Paket sabu dan 95 gram sabu di wilayah Dumai dan Duri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 103 Huruf d dan/atau Pasal 104 huruf a Undang Undang Kepabeanan Jo. Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP. [*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar