INILAHCOM, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap artis Jennifer Dunn. Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini.
“Penyidik sudah tandatangani surat perintah penahanan tersangka JD (Jennifer) untuk masa 20 hari kedepan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (6/1/2017).
Argo menuturkan, penyidik mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan penahanan terhadap Jennifer.
“Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan saat ini sesuai SOP, kita masukkan rutan narkoba Polda Metro,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jennifer diamankan polisi dikediamannya pada Minggu (31/12) lalu. Sebelum mengamankan Jennifer, penyidik narkoba Polda Metro terlebih dahulu mengamankan FS. Dari tangan kedua nya juga diamankan barang bukti sabu.[jat]
Jumat, 05 Januari 2018
Polda Metro Resmi Tahan Jennifer Dunn
Polda Metro Resmi Tahan Jennifer Dunn

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar