INILAHCOM, Jakarta - Sultan Brunei Darussalam Sultan Haji Sir Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Sultan melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Pelaporan kasus itu diwakili oleh Kepolisian Brunei Pengiran Zaidi Bin Pengiran Haji Metali. Laporan itu teregister dengan nomor LP/389/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Pelapor selaku kuasa korban mengatakan saat di salah satu hotel di Jakarta Selatan, melihat postingan Instagram dengan akun @anti_hassanal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (22/1/2018).
Adapun didalam akun tersebut diunggah foto-foto Sultan dengan kata-kata yang tidak pantas. Saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, sedang ditangani di Ditreskrimum. Pelaku masih dalam lidik," tandas Argo. [rok]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar