INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum dapat memastikan peran Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang.
"Belum ya belum," kata Argo, Sabtu (20/1/2018).
Dia menjelaskan, dalam menetapkan seseorang bersalah dalam kasus tertentu harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan. Untuk itu, terkait kasus yang melibatkan nama Sandi sebagai saksi masih dalam tahap pemeriksaaan.
"Ya semua kan pasti pake proses gitu ya di situ jadi kita nanti pasti akan ada saksi-saksi yang lain ya nanti itu semua bagian dari pada proses," ujarnya.
Sebelumnya Sandi diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018) siang.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012 lalu.
Adapun kasus ini dilaporkan oleh Fransisca dan diterima polisi dengan nomor laporan 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. [fad]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar