INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan kembali biaya bea balik nama kendaraan bermotor. Hal serupa juga sudah dilakukan pada tahun 2017.
"Pada tahun lalu, menjelang akhir tahun, kita melakukan pembebasan bea balik nama. Insyaallah tahun ini juga," kata Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri peluncuran Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Anies menambahkan, aturan pembebasan denda bea balik nama akan seger an dibuat.Waktu pelaksanaannya pun akan dilakukan bersamaan dengan hari besar.
"Ini diselenggarakan bersamaan dengan hari besar. Biasanya nih, Hari Kemerdekaan dan HUT Jakarta. Kita rancang juga tahun ini. Kita berikan kesempatan untuk kebebasan denda biaya balik nama," pungkasnya. [rok]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar