INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pencabutan seluruh izin usaha yang ada di Alexis.
Pengumuman itu disampaikan setelah pihaknya mengeluarkan surat kepada Alexis untuk menghentikan semua kegiatan usahanya.
"Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka pemprov akan melakukan penindakan," kata Anies di Balaikota, Selasa (27/3/2018).
Anies memastikan, keputusan menutup usaha Alexis atau PT Grand Ancol Hotel dilakukan setelah melakukan penyelidikan menyeluruh. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada pihak Alexis.
"Terutama yang menyangkut perdagangan manusia, prostitusi, narkoba, perjudian," ungkapnya.
Saat disinggung pelanggaran mana yang dilanggar Alexis dari empat aturan perda tersebut, Anies memastikan bukan terkait narkoba. "Bukan narkoba, tapi prostitusi, perdagangan manusia dilakukan," tegasnya.[jat]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar