Laman

Rabu, 30 Mei 2018

BPIP Harus Punya Struktur Organisasi

BPIP Harus Punya Struktur Organisasi

INILAHCOM, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak ingin berpolemik terkait gaji yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018.

Wakil Kepala BPIP Haryono mengatakan, uang gaji untuk BPIP tidak langsung diberikan oleh negara.

"Gaji rapelan syarat dicairkan itu ditandatangani. Itu tidak bisa cair begitu saja," kata Haryono usai diskusi Forum Merdeka Barat 9, Rabu (30/5/2018).

Haryono menambahkan, semua Badan atau Lembaga mempunyai mekanisme untuk diberikan gaji.

"Dalam pengeluaran kami koordinasi dengan dengan MenPAN. Persyaratan adalah peraturan organisasi dan tata laksana,” ujarnya.

Namun begitu, Haryono kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta gaji kepada Presiden. Menurutnya, BPIP akan terus bekerja melakukan pembinaan Pancasila.

Seperti diketahui, berdasarkan Perpres tersebut Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp112 juta, sedangkan delapan anggota lainnya menerima gaji Rp100 juta.

Sedangkan Kepala BPIP menerima gaji Rp76.500.000. Wakil Kepala BPIP mendapatkan gaji Rp63.750.000, Deputi BPIP mendapatkan gaji Rp51.000.000 dan Staf Khusus BPIP mendapatkan gaji Rp36.500.000.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar