INILAHCOM, Jakarta - AB (28) pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas ditembak saat beraksi di kawasan Jakarta Pusat.
Polisi terpaksa mengambil langkah tegas mengingat AB, mengeluarkan senjata api saat hendak diringkus petugas. Sedangkan, kawannya yang lain berhasil ditangkap.
AB merupakan komplotan pelaku curanmor yang dibekali senjata api itu diketahui memiliki komplotan yakni DD, AR, dan AR.
AB selaku pimpinan komplotan, sedangkan yang lainnya memiliki peran masing-masing seperti pengintai. Dalam beraksi mereka bertindak nekat jika ada yang mengancam nyawanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dalam peristiwa ini para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [rok]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar