Laman

Senin, 05 Agustus 2019

Pemasok Sabu ke Nunung Ditangkap Bersama 4 Orang

Pemasok Sabu ke Nunung Ditangkap Bersama 4 Orang

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya menangkap Sandiansyah alias Si Kumis, pemasok untuk kurir yang mengantar sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat bersama empat orang.

"Yang ditangkap itu total lima orang, termasuk si Kumis," katanya kepada INILAHCOM, Selasa (6/8/2019).

Ia menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan adalah Sandiansyah alias Kumis (36), Fajar ali Paturohman (21), Dera Anggi Wigena (32), Dino ananda Vironimo alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgubadi (19).

Calvijn mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Kumis, Fajar dan Dera di indekos milik tersangka Manik, di Jalan KH. Agus Salik, Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, Jatim pada Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 20.50 WIB.

"Di sini kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,86 gram, sekotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, 1 set bong,dan korek," bebernya.

Tak berselang lama, polisi kembali melakukan penangkapan. Tersangka Dino dan Manik diringkus ditempat yang sama sekira pukul 22.25 WIB.

Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering, papir, satu kantong hitam berisi 28 gram sabu, 1 sendok sabu serta timbangan digital.

"Kemudian dikembangkan kepada tersangka Dino dan Manik, mereka ditangkap di depan kamar tersangka Kumis di hari yang sama," papar Calvijn.

Tak cukup di indekos milik Manik, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Desa Pule, Trenggalek, Jawa Timur. Disana ditemukan dua plastik sabu seberat 390 gram yang ditaruh di tas ransel.

"Selanjutnya dikembangkan ke rumah tersangka Manik di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek dengan barang bukti satu tas ransel beriai sabu terbungkua plastik dengan berat total 390 gram," tutup Calvijn.
 
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar