INILAHCOM, Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan pihaknya telah menentukan status Supiyandi (31) sebagai tersangka pembunuh istrinya Siti Rodiyah (SR) di Jalan Pilar Lapangan Bola, Keodya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat setelah penyidik 1x24 jam memeriksa tersangka.
"Waktu pemeriksaan 1x24 jam sudah selesai dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurut dia, penentuan tersangka ini setelah pihaknya gelar perkara dan semua petunjuk serta pengakuan tersangka menguatkan Supiyandi sebagai pelaku tunggal.
"Jadi setelah kita periksa dan gelar perkara kami tentukan Supiyandi sebagai tersangka," tegas dia.
Kini penyidik Polsek Kebon Jeruk masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo(RSCM). Sebab, selama enam jam pemeriksaan oleh dokter forensik RSCM menemukan luka tusukan sebesar 31 cm.
"Korban luka pisau besar dan di TKP kami temukan pisau kecil. Setelah kami cari ternyata pisau itu dibuang di belakang kontrakannya," tegas dia. [adc]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar