INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk enam orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai staf atau panitera di Mahkamah Agung (MA).
"Mereka menyasar perusahaan atau perorangan atau pengusaha yang tengah berperkara atau melakukan gugatan di MA dengan janji dapat membantu memenangkan gugatan atau perkara," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Ia menjelaskan, korban diperdayai dengan dimintai uang hingga ratusan juta atau bahkan miliaran dengan janji perkara mereka dimenangkan atau dikabulkan MA.
"Enam pelaku yang dibekuk adalah Andi (38) alias Doni, Riswan (23), A (38), EK (45), S alias Daddi (39) dan Awi (40)," ungkapmya.
Argo menjelaskan, para tersangka dibekuk dari markas mereka di rumah Andi, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 31 Juli 2019 lalu.
Selain mengaku sebagai pegawai MA, kawanan ini juga kadang mengaku sebagai staf atau panitera di pengadilan negeri di wilayah Jabodetabek dan menipu orang yang sedang berperkara di pengadilan negeri yang dimaksud.
"Modus lainnya, mereka juga menyasar bendahara suku dinas atau dinas tertentu yang pejabatnya dirotasi dengan mengaku sebagai calon pejabat baru. Dari sana mereka meminta uang ke bendahara untuk biaya perpindahan," ungkapnya. [adc]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar