INILAHCOM, Jakarta - TIM eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meringkus dua terpidana buron kasus pengeroyokan. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 908 K/Pid/2019.
Dua terpidana buron itu pasangan suami istri; Daniel, 37, dan Elis Susanti, 37. Mereka diringkus tim jaksa eksekutor dari Lantai 3 Mal Ciputra, Cibubur, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi.
"Dua terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Oktober 2019. Pasutri melarikan diri saat akan dimasukkan ke Rumah Tahanan ((Rutan) Cilodong, sehingga kejaksaan sempat kesulitan karena berpindah-pindah tempat," tandas Yudi, Senin (16/12/2019).
Setelah meringkus Daniel dan Elis, tim jaksa melakukan proses administrasi dilanjutkan dengan penahanan.
Daniel dan Elis didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeroyok dan menganiaya Andri Firmansyah dan Arby Wibowo di Kompleks D' Market Otomotif Center Blok A-1 Ruko Grand Depok, Sukmajaya, pada 26 Januari 2017.
"Atas perbuatan mereka, Daniel dan Elis dihukum tiga bulan kurungan sesuai KUHP," ujar Yudi. [yha]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar