INILAHCOM, Jakarta - Hari pertama penindakan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap tercatat ada 219 pengendara yang melakukan pelanggaran. Hal ini dikatakan oleh Kepala Subdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
"Hasil penindakan dengan tilang dalam kaitan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap hari ini pada pukul 07.00-10.00 WIB, total ada 219 pelanggar yang kami tindak," katanya, Selasa (30/8/2016).
Ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak terjadi di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan sebanyak 15 pelanggar. Kemudian di Ramp Senayan, 13 pelanggar yang ditilang.
Pelanggaran juga terjadi di TL Oteva (6 pelanggar), TL Bundaran Indosat (8 pelanggar), TL Kebon Sirih 1 pelanggar, TL Sarjnah 2 pelanggar, TL Bundaran HI (3 pelanggar), TL CSW (4 pelanggar) dan ramp Cakra (6 pelanggar).
"Dari para pelanggar ini ada yang disita SIM (Surat Izin Mengemudi) sebanyak 144 dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebanyak 93," ujarnya.
Menurutnya para pelanggar dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 2 bulan, atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Untuk slip tilangnya ada slip merah dan ada yang minta slip biru. Kalau slip merah berarti pelanggar harus datang sendiri ke pengadilan, kalau slip biru denda tilang maksimal dititip ke bank BRI," tambahnya.
Diiketahui sebelumnya pembatasan kendaraan sistem ini sudah diujicoba sejak tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Uji coba diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. [ton]
Selasa, 30 Agustus 2016
219 Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap
219 Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar