Laman

Rabu, 30 Mei 2018

KPK Minta Pasal Korupsi Tak Masuk RUU KUHP

KPK Minta Pasal Korupsi Tak Masuk RUU KUHP

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal-pasal tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

Lembaga Antikorupsi bahkan telah melayangkan surat penolakan RUU KUHP tersebut kepada Presiden Jokow Widodo, Ketua Panja RKUHP DPR dak Kementerian Hukum dan HAM.

"Termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Rabu (30/5/2018).

Laode membeberkan sejumlah risiko pemberantasan korupsi jika pemerintah  mengesahkan RUU KUHP tersebut. Salah satunya, soal kewenangan KPK dalam memberantas korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

"Sementara dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Laode aturan seperti korupsi di sektor swasta pun berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK jika RUU KUHP itu benar-benar direstui pemerintah.

Laode bahkan menyebut jika RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, uang pengganti diperlukan untuk mengganti kerugian uang negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

"Hal berbeda dengan UU Tipikor saat ini. Terjadi juga penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, dan tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan yang diatur di luar KUHP ke dalam RKUHP," ujarnya.

Atas hal tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi agar penyelesaian RKUHP tidak berlarut-larut. Salah satunya, mengeluarkan delik-delik untuk tipikor, narkotik, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme.

"KPK mengingatkan pada semua pihak bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini. Sikap dan aturan-aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa ini," pungkasnya.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar