Laman

Selasa, 30 Agustus 2016

Hari Pertama Ganjil Genap Terjadi 348 Pelanggaran

Hari Pertama Ganjil Genap Terjadi 348 Pelanggaran

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan hari pertama diberlakukan sistem ganjil genap terjadi 348 pelanggaran.

"Hasil giat penindakan tilang pada koridor atau kawasan ganjil-genap 30 Agustus 2016 total keseluruhan penindakan mencapai 348 pelanggaran," katanya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dari total 348 itu, Polisi ikut menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Barang bukti yang ditindak SIM sebanyak 189, dan STNK sebanyak 159," jelasnya.

Ia menjelaskan total 348 pelanggaran tersebut didapati oleh masing-masing kesatuan. "Dari Subdibin Gakkum 288, Sat Gatur 39, dan dari PJR 21," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap adalah mekanisme pengurangan kemacetan pengganti sistem 3 in 1.

Sebelum resmi diberlakukan per 30 Agustus 2016, sistem ini sudah diuji coba sejak tanggal 27 Juli - 26 Agustus 2016. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar