INILAHCOM, Jakarta - Persidangan perkara kematian I Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Dalam sidang ke-14, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadikan dua orang saksi ahli. Yakni, ahli toksologi Imade Gelgel dan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, keberatan dengan langkah JPU menghadirkan kedua saksi tersebut.
Menurutnya, tidak ada informasi terkait rencana menghadirkan dua saksi ahli itu. "Ini sampai hari hal tidak dikabarkan," ujar Boestam disela-sela persidangan.
Kuasa hukum Jessica lainnya Otto Hasibuan juga keberatan lantaran semestinya ahli yang dihadirkan bertujuan untuk membantu pengadilan dalam menelaah kasus ini dengan cermat, bukan untuk ikut menyalahkan terdakwa.
"Tetapi kalau ahli anggap sudah salah bagaimana bisa independen," cetusnya. [rok]
Rabu, 24 Agustus 2016
Kehadiran Saksi Ahli Diprotes Kuasa Hukum Jessica
Kehadiran Saksi Ahli Diprotes Kuasa Hukum Jessica

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar