INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri mengimbau pengendara agar tidak memalsukan plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas sehingga dapat melintas di jalur ganjil genap.
Sebab, pihaknya akan membawa ihwal tersebut ke ranah hukum apabila dengan sengaja menggunakan plat palsu. Lantaran melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi pemalsuan kita pidanakan itu ranah pidana kurungannya enam tahun," kata Syamsul saat bertandang ke kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Syamsul menambahkan, selain dikenakan sanksi pidana dan tilang kendaraan yang kedapatan dipalsukan plat nomornya akan disita oleh petugas.
"Jangan coba-coba bermain-main dengan pemalsuan," tandasnya.[jat]
Selasa, 30 Agustus 2016
Nopol Palsu, Kendaraan akan Disita Polisi
Nopol Palsu, Kendaraan akan Disita Polisi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar