INILAHCOM, Jakarta - Penyanyi dangdut senior Imam S. Arifin kembali berurusan dengan polisi lantaran kasus narkoba. Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Imam disebuah hotel karena mengantongi sabu.
Pelantun lagu Jangan tinggalkan Aku itu kabarnya ditangkap saat berada di Kamar Nomer 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta pada Sabtu (27/8/2016) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah ditangkap, Imam langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat. Rencananya, Minggu (28/8/2016) ini, pihak kepolisian akan menggelar jumpa pers mengenai penangkapan tersebut.
Penangkapan ini bukan pertama kalinya dialami oleh Imam. Penyanyi 56 tahun itu sebelumnya juga pernah berurusan dengan narkoba dan diamankan di Sawah Besar pada 2010 dan juga Medan, Sumatera Utara pada 2008 lalu.
Sabtu, 27 Agustus 2016
Pedangdut Imam S Arifin Diciduk Polisi
Pedangdut Imam S Arifin Diciduk Polisi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar