Laman

Kamis, 25 Agustus 2016

Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang Rp500 Ribu

Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang Rp500 Ribu

INILAHCOM, Jakarta - Setelah dianggap berhasil mengurangi tingkat kemacetan, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) bakal melanjutkan kebijakan ganjil genap di sejumlah titik jalan ibukota.

Terhitung mulai 30 Agustus 2016, pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko,  Jumat (26/8/2016).

Selama satu bulan dilakukan ujicoba, pengendara mobil dianggap sudah mulai paham soal aturan ganjil genap. Sehingga, diakhir masa ujicoba ini, jumlah pelanggar terus menurun

"Artinya masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan di jalur ganjil genap dengan mengganti seluruh rambu-rambu three in one.

"Ditargetkan sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang," tandasnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar