Laman

Senin, 29 Agustus 2016

Perbedaan Kesaksian Dokter Tak Ubah Fakta Mirna

Perbedaan Kesaksian Dokter Tak Ubah Fakta Mirna

INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui perbedaan kesaksian dua dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo terkait waktu kematian Wayan Mirna Salihin hanyalah perbedaan tafsir.

"Secara surat jam 18:30 WIB," ujar  Ardhito, salah satu JPU usai sidang ke-15 kasus tewasnya Mirna, Senin (29/8/2016).

Untuk itu, lanjut Ardhito, perbedaan tafsir tersebut tidak dapat mengubah fakta yang menyatakan bahwa  Mirna telah tewas saat ditengah perjalanan menuju rumah sakit usai terkapar akibat menyeruput es kopi Vietnam.

"Secara materil kita yakin korban sudah meninggal di jalan," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan keterangan yang disampaikan dua saksi dari  Abdi Waluyo. Yakni, Dokter Prima Yudo dan Ardianto.

Mengingat, keterangan Dokter Ardianto terutama dalam resume tertulis Mirna tewas sekitar pukul 18:30 WIB, sedangkan Dokter Prima Yudo mengatakan korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit yakni sekitar pukul 18:00 WIB.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar