Laman

Selasa, 23 Agustus 2016

Polisi Tangkap Germo SPG Prostitusi Online

Polisi Tangkap Germo SPG Prostitusi Online

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai muncikari atau germo.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono yang menjelaskan penangkapan dilakukan oleh anggota subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro.

"Unit cyber crime telah melakukan penangkapan dalam dugaan perkara tindak pidana mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan melalui media elektronik," katanya, Selasa (23/8/2016).

Modus yang digunakan, tersangka mucikari membuat website yang digunakan sebagai agensi penyalur model dan SPG.

"Di luar itu juga pelaku menyediakan jasa SPG, model atau talent-talen lainnya untuk melakukan BO (booking out)," katanya.

Awi menjelaskan pada website ini seorang muncikari menyediakan dan memasarkan pekerja seks komersial (PSK) dan melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp dan BlackBerry Messenger (BBM) yang terdapat dalam whebsite tersebut.

"Negosiasi dilakukan via Whatsapp dan BBM yang sudah tercantum di website," ujarnya.

Penyelidik melakukan cyber patrol terhadap media internet dan ditemukan website yang menyediakan jasa berbagai talent model agensi, SPG, pramugari dan talent-talent wanita lainnya berikut lengkap dengan profile dan foto-fotonya.

"Namun di balik itu pelaku menyediakan jasa SPG, model atau talent-talen lainnya untuk melakukan BO (boking out) dengan harga berfariasi mulai dari 5-7 juta rupiah per shorttime," katanya.

Setelah negosiasi, kemudian TSK mengantarkan wanita yang telah disepakati ke tempat yang telah disetujui antara pelanggan dan mucikari.

"Setelah diantar dilakukan pembayaran sebesar 50 persen dari harga yang disepakati antara mucikari dan pelanggan dan sisanya 50 persen diberikan ke PSK," jelasnya.

Tersangka mengaku menjadi muncikari dengan maksud untuk menambah penghasilan karena dengan menjadi mucikari lebih mudah mendapatkan uang.

"Pelaku jadi muncikari karena mudah cari uang. Dimana dari setiap adanya pesanan wanita dari tamu dengan waktu short time tersangka mendapat uang sebesar 1,5-3 juta," ungkapnya

Dari pengungkapan ini, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti. Baik dari tersangka maupun PSK.

Dari tersangka yang berinisial ANY disita barang bukti berupa 1 unit laptop merk DELL warna merah, 1 unit Handphone Merk iphone 6 warna Hitam dengan sim card, uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- dan identitas KTP Tersangka.

"Dari PSK yang berinisial T disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone 6 gold, uang tunai sebesar 3,5 juta rupiah, underware atau pakaian dalam milik PSK dan Identisas KTP milik PSK," jelasnya.

Atas tindakannya tersangka Pasal 4 ayat (2) URI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE no 11 Tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan/atau 506 KUHP dan/atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 2 Jo pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," jelasnya. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar