INILAHCOM, Jakarta - Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih diberi kesempatan untuk menghadirkan 10 saksi terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.
"Kalau ahli ada sekitar 5 ahli," ujar Ardito, usai persidangan ke-15 PN Jakpus, Kamis (29/8/2016).
Kendati demikian, Ardito dapat membeberkan saksi berikutnya lantaran belum dapat mengetahui secara pasti siapa saja yang akan dihadirkan dalam sidang kasus kopi yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
"Nanti kita buka buku telfon, buka buku alamat mencari saksi," tuturnya.
Sementara itu, Ardito pun menambahkan sidang kasus Jessica diprediksi akan berakhir pada awal bulan September 2016 mendatang.
"Prinsipnya keterangan ahli menurut fakta perbuatan sudah cukup tergambar, dan sangat meyakinkan kami soal surat tuntutan," tandasnya. [ton]
Senin, 29 Agustus 2016
Sidang Kasus Mirna Selesai Pekan Depan
Sidang Kasus Mirna Selesai Pekan Depan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar