INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengkritisi minimnya koordinasi sesama petugas dalam menangani kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Pasalnya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti es kopi Vietnam yang diduga berisi sianida diperiksa Polsek Metro Tanah Abang pada tanggal 8 Januari 2016. Sedangkan keterangan penyidik Polda Metro Jaya barang bukti yang diduga menghilangkan nyawa Mirna itu diserahkan ke lap pada tanggal 7 Januari 2016.
"Disini jadi ragu-ragu. Kalau lupa BAP harus dibuat fair disubut lupa juga," kata Mudzakkir, di PN Jakpus, Senin (26/9/2016).
Menurut Mudzakkir, semestinya pembuatan BAP disesuaikan dengan tanggal dimana dilakukan proses pemeriksaannya. Kondisi tersebut guna membuktikan prosesnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.
"Segala sesuatu harus ada di BAP. Jadi tidak boleh seperti ini, sehingga barang bukti tidak diragukan," pungkasnya.[jat]
Senin, 26 September 2016
Ahli Kritisi Koordinasi Petugas dalam Kasus Mirna
Ahli Kritisi Koordinasi Petugas dalam Kasus Mirna

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar