INILAHCOM, Jakarta - Polisi mengamankan bandar narkoba jenis sabu berinisial ARS (47) warga Muara Bahari, Tanjung Priok. Tersangka dicokok saat hendak melakukan transaksi di Jl Bandengan Selatan RT 06/05 No.8 Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku kami tangkap pada saat ingin melakukan transaksi narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora M Taufik saat dihubungi INILAHCOM di Jakarta Barat, Senin (26/9/2016).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.
"Kami pun langsung menuju TKP dan melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan. Kami langsung tangkap dan geledah," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pria asal Surabaya tersebut, polisi menemukan 7 paket sabu seberat 2 gram.
Pelaku langsung digiring petugas ke Mepolsek Tambora guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut. Atas perbuatannya pria pengangguran tersebut dijerat denga Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ton]
Senin, 26 September 2016
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Bertransaksi
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Bertransaksi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar