INILAHCOM, Jakarta - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan berinisial MY (27) diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, MY dibantu kekasihnya bernama Andri (30) yang bekerja sebagai ekspedisi.
Mahasiswi semester 2 ini berdalih nekat menjual barang haram tersebut guna membiayai biaya kuliahnya. Keduanya dibekuk polisi di rumah kos MY di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pada saat kami geledah, kami menemukan beberapa gram sabu di kosannya," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi, Selasa (27/9/2016).
Nasriadi menambahkan dalam seminggu terakhirnya, pihaknya berhasil menangkap 29 orang pengedar narkoba dengan beragam macam pekerjaan seperti, ekspedisi, mahasiswi dan rata-rata pengangguran yang menjajakan narkoba jenis ganja dan sabu.
Alhasil dari penangkapan ke 29 pelaku, polisi berhasil mengumpulkan 48 gram sabu, 4 gram ganja, lima timbangan digital dan bong serta uang tunai jutaan rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro menambahkan dari puluhan tersangka, polisi juga berhasil menangkap sepasang pelaku kakak beradik, Asep Saepudin (31) dan Suryana (27), mereka menjajakan barang haram tersebut ke sejumlah hiburan malam di Jakarta Barat dan apartemen serta kos-kosan.
"Ini mereka polanya sama, konsumennya memesan, kemudian si kakak mengantarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar