Laman

Kamis, 29 September 2016

DPRD DKI Evaluasi Pengambilalihan Parkir Pasar

DPRD DKI Evaluasi Pengambilalihan Parkir Pasar

INILAHCOM, Jakarta - Pengambilalihan parkir pasar dari swasta oleh Unit Pengelola (UP) Parkir berdampak kerugian pada pendapatan daerah. Evaluasipun dilakukan DPRD DKI terhadap kebijakan tersebut.

Evaluasi dilakukan berdasarkan keputusan bersama rapat gabungan antara DPRD DKI dengan Pasar Jaya, UP Parkir DKI dan Paguyuban Pengelola Parkir PD Pasar Jaya yang digelar pada Kamis (29/9/2016).

“Dari 15 pasar tersebut hanya diperoleh Rp 400 juta sebulan, padahal saat dipegang swasta mencapai Rp 600 juta perbulan,” kata Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman.

Padahal, sejak dipegang UP Parkir tarif parkir telah dinaikkan dari sebelumnya hanya Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu dengan sistem progresif setiap jamnya.

Tidak hanya itu saja, kerugian lainnya ialah dari sektor pajak retribusi yang selama ini diperoleh Pemprov DKI dari swastapun kini hilang.

“Saat dipegang swasta ada kewajiban membayar pajak Ppn sebesar 10 persen dan pajak parkir 20 persen. Nah, sekarang setelah dipegang UP Parkir tidak ada lagi pajak tersebut. Artinya di kebijakan ini dua kali Pemprov DKI merugi, karena itu kam merekomendasikan untuk dievaluasi,” ucapnya.

Karenanya untuk menutupi kerugian tersebut, Prabowo menambahkan telah meminta UP Perparkiran untuk menambah target pendapatan menjadi Rp 600 juta perbulan.

Hal lain yang menjadi rekomendasi DPRD DKI untuk menutup kerugian tersebut, Prabowo menyatakan bahwa pengambil alihan parkir pasar ini hanya diberlakukan di 33 pasar dari total sebanyak 153 pasar yang dikelola Pasar Jaya.

“Sisanya biar di beauty contest. Ini untuk mendongkrak pendapatan daerah juga,” tandasnya. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar