INILAHCOM, Jakarta - Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap pelaku pencurian spion mobil berinisial RS (40), warga Pulo Gadung di Jalan Raya Kelapa Dua No 30 Rt 006/02, Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Pelaku mencuri spion mobil toyota fortuner warna putih bernopol B 1121 BJM milik Paulus Siagian," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Andryanto S Randotama di Jakarta Barat, Minggu (4/9/2016).
Andryanto menceritakan, pelaku yang melihat kondisi sepi langsung mendekati mobil korban yang sedang terparkir. Namun saat pelaku sibuk mencungkil spion sebelah kiri mobil, sang pemilik mobil memergokinya.
"Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah spion dan 1 unit motor pelaku merek yamaha mio soul bernopol B 3164 FMB," ujarnya.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Minggu, 04 September 2016
Kepergok Curi Spion, RS Pasrah Diciduk Polisi
Kepergok Curi Spion, RS Pasrah Diciduk Polisi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar