INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mengembalikan berkas penyidikan alias P19 terkait kasus penyebaran dan pendistribusian informasi elektronik yang melanggar Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Pengacara korban HS, Onggan Napitupulu, mempertanyakan langkah Kejaksaan yang mengembalikan berkas tersbut. Pasalnya, kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Pihak kepolisian sebelumnya atas petunjuk kejaksaan kabarnya mengeluarkan SP2HP dan kejaksaan atas dasar SP2HP itu kemudian kejaksaan mengeluarkan P19 atau berkas belum lengkap atas perkara atau kasus yang sebelumnya oleh kejaksaan negeri yang sama sudah di P21. Ini jelas-jelas bukti praktek melawan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan juga pihak kepolisian," ujar Onggang kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Seharusnya, kasus yang sudah P21 atau berkas penyidikannya sudang lengkap tinggal menunggu pelimpahannya saja ke pengadilan. Hal ini menjadi tanggungjawab kejaksaan sesuai dengan UU KUHAP pasal 142 dan pasal 143. Pasal 142 jelasnya berisi dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penututan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
“Sementara pasal 143 berbunyi, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan,”tegasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara justru menandatangani surat yang awalnya sudah dinyatakan lengkap. Pihak kejari justru memberikan petunjuk pada kepolisian dengan maksud dan tujuan untuk menggugurkan laporan.
“Atas dasar ini pihak kepolisian pun mengeluarkan SP3.Kami lelah dengan berbagai permaian hukum seperti ini. Kami sudah melaporkan, dan terlapor sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Utara, kemudian dia dibebaskan lagi dengan jaminan. Tersangka lantas kabur dan menjadi DPO dan juga sudah dimintakan cekal ke kemenkumham.Kok tiba-tiba sekarang malah diSP3,” jelasnya.
Seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan bekerja keras untuk dapat menangkap tersangka yang sudah ditetapkan menjadi DPO ini dan bukan bertindak seperti halnya pengacara tersangka dengan upaya melindungi dan membebaskan para tersangka dari kasus yang menjeratnya.
“Bukannya menangkap tersangka malah mengeluarkan SP3 yang artinya membebaskan para tersangka. Dimana lagi kami harus mencari keadilank alau kondisi dan praktenya seperti ini.Klien kami adalah pengusaha nasional yang selama ini memiliki kredibilatas yang baik,tapi sekarang hancur karena fitnah yang disebarkan oleh para tersangka,” imbuhnya.
Untuk itu dirinya pun meminta kepada Jaksa Agung maupun Kapolri termasuk presiden Jokowi untuk bisa menindak jajarannya yang bermain-main seperti ini.
”Demi nawa cita dan penegakan hukum, kami minta perhatian dari para atasan kajari dan kapolres untuk menindak mereka. Sangat tidak lucu kalau menangkap tersangka yang tidak pernah meninggalkan Indonesia tapi tidak dapat,padahal polisi menangkap teroris di tengah hutan saja sanggup,” tandasnya. [rok]
Kamis, 01 September 2016
Korban Kasus UU ITE Sesalkan Kasusnya Disetop
Korban Kasus UU ITE Sesalkan Kasusnya Disetop

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar