INILAHCOM, Jakarta - Sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dalam sidang ke-18 ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso. Adapun rencananya tim kuasa hukum Jessica akan menghadirkan saksi ahli toksikologi dan patologi.
"Tapi kemungkinan hanya satu orang saja," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Boestam, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini akan menelaah keterangan saksi ahli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang ada tidaknya barang bukti sianida yang ditemukan di dalam tubuh Mirna.
Kendati demikian, Boestam masih enggan membeberkan nama ahli siapa ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan yang rencananya digelar pada pukul 14:00 WIB tersebut.
"Ya tunggu konfirmasi dulu," pungkasnya. [rok]
Minggu, 04 September 2016
Pengacara Jessica Enggan Beberkan Nama Saksi Ahli
Pengacara Jessica Enggan Beberkan Nama Saksi Ahli

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar