INILAHCOM, Jakarta - Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Agenda sidang yang sudah memasuki tahap ke-26 ini adalah pemeriksaan terdakwa tunggal dalam kasus tewasnya Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica, mengaku tidak memiliki persiapan khusus ataupun mengarahkan klaiennya untuk menghadapi proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Tidak ada arahan khusus. Tapi JPU (Jaksa Penuntut Umum) harus bisa membuktikan Jessica benar bersalah," kata Boestam.
Sebagaimana diketahui, Mirna terkapar dan tewas usai menyeruput es kopi Vitenam saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Kafe Olivier, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja ancaman hukuman maksimal mati. [rok]
Selasa, 27 September 2016
Pengacara Tantang JPU Buktikan Jessica Salah
Pengacara Tantang JPU Buktikan Jessica Salah

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar