Laman

Rabu, 28 September 2016

PN Jakut Diminta Proses Kasus Pemalsuan Poniman

PN Jakut Diminta Proses Kasus Pemalsuan Poniman

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Yayasan Wahidin, Yan Afdhal Muhammad meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memproses kasus pemalsuan yayasan pendidikan dengan terdakwa Siti Masnuroh dan Poniman Asnim.

"Kami harap sidang kasus pemalsuan yayasan pendidikan cepat selesai, ini perkara sudah cukup lama sejak tahun 2010. Bahkan, pelapornya Sudarno Mahyudin sudah meninggal pada 2014," kata Afdha, Rabu (28/9/2016).

Ia menjelaskan kasus ini sangat simpel sebenarnya karena terdakwa telah melakukan pemalsuan surat atau akte yayasan pendidikan di Bagan Siapi-api, Sumatra Utara termasuk memasukkan surat keterangan palsu. Menurutnya, memang saksi-saksi sudah sepuh sehingga banyak yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan adalah saksi fakta, yang jadi obyek perkara," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008. Konflik mencuat setelah Sudarmo diangkat koordinator Perguruan Wahidin. Hingga akhirnya Sudarmo meninggal pada 24 Juli 2010.

Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarno.

Atas dasar itu, Sudrno menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh yang kemudian mengaku disuruh oleh Poniman.‎ Sementara, Poniman dan Siti Masnuroh didakwa pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar