Laman

Kamis, 27 Oktober 2016

Hakim Jessica Bacakan 377 Halaman Amar Putusan

Hakim Jessica Bacakan 377 Halaman Amar Putusan

INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai agenda sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.

"Ada sebanyak 377 lembar (amar putusan)," kata ketua majelis hakim Kisworo, Kamis (27/10/2016).

Kisworo kemudian bertanya apakah jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Jessica tak keberatan jika semua isi amar putusan dibacakan.

"Apabila jaksa dan penasehat hukum setuju dan tidak keberatan maka keterangan saksi dan ahli tidak dibacakan," kata Hakim Kisworo

Baik jaksa maupun pengacara menyatakan setuju dibacakan semuanya.

Hakim Kisworo kemudian meminta semua pihak mendengar baik-baik isi amar putusan yang akan dibacakan secara bergantian.

"Maka kepada terdakwa kami mohon untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini. Pada hak-hak saudara sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata dia.

Hakim juga meminta semua pengunjung sidang tertib agar tak mengganggu proses sidang.

Sebelumnya, Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar