INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur barang siapa dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam memori pertimbangan yang dibacakan Hakim Binsar Gultom, Jessica dianggap telah memenuhi unsur barang siapa. "Dimana unsur ini mengacu pada orang. Dimana terdakwa dianggap sehat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Selain itu, hakim juga menyatakan Jessica terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin lewat kopi bersianida.
"Sakit hati dan dendam karena terdakwa iri dengan kehidupan Mirna dan suami. Serta sakit hati dengan ucapan Mirna saat membicarakan pacar terdakwa Patrick," ungkap hakim.
Hingga saat ini, Majelis Hakim secara bergantian masih membacakan nota vonis terhadap Jessica dalam kasus kopi bersianida. Jessica sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana. [ton]
Kamis, 27 Oktober 2016
Jessica Bakal Divonis 20 Tahun Penjara?
Jessica Bakal Divonis 20 Tahun Penjara?

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar