Laman

Kamis, 27 Oktober 2016

Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara

Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

"Pidana 20 tahun penjara," ujar Kisworo selaku ketua majelis hakim dalam sidang, Kamis (27/10/2016).

Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar