INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Pidana 20 tahun penjara," ujar Kisworo selaku ketua majelis hakim dalam sidang, Kamis (27/10/2016).
Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar