INILAHCOM, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo akan banding jika majelis hakim sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan vonis lebih rendah kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana kepada sahabatnya itu.
"Mudah-mudahan putusan yang terbaik. Kalau terjelek, ya kita pikir-pikir untuk mengajukan banding atau kasasi," ujarnya, Kamis (27/10/2016).
Sejak awal meneliti berkas perkara, JPU sudah yakin bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna.
Waluyo berharap vonis hakim sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU yakni 20 tahun penjara.
"Mudah-mudahan kita harapkan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," tandasnya. Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga pukul 13.00 WIB. [rok]
Rabu, 26 Oktober 2016
Jaksa Akan Banding Jika Vonis Jessica Rendah
Jaksa Akan Banding Jika Vonis Jessica Rendah

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar