Laman

Selasa, 25 Oktober 2016

Kasus Hotman Paris, Polisi Panggil Ahli Bahasa

Kasus Hotman Paris, Polisi Panggil Ahli Bahasa

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Hotman Paris Hutapea pihaknya akan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Akan dipanggil saksi ahli bahasa. Apakah kata-kata Hotman Paris itu bisa mengakibatkan orang tercemar namanya. Nanti juga akan dipanggilkan ahli ITE kalau terkait. Tapi ini kan bukan ITE," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).

Selain itu Polda juga akan memanggil ahli hukum pidana untuk menelusuri laporan terhadap pengacara kondang ini. Pasalnya putusan pencemaran nama baik hanya bisa disampaikan para ahli bukan polisi.

"Nanti panggil ahli hukum pidana. Jadi kembali lagi polisi cuman menyusun mengumpulkan alat-alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa ini cukup bukti. Bukan polisi yang menyebut kata-kata ini mencemarkan nama baik orang. Yang mengatakan itu adalah ahli," jelas Awi.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (24/10/2016). Laporan ini diterima dengan nomor LP/5164/X/2016/PMJ/ DIT RESKRIMUM.

Pelapornya adalah seorang pengacara bernama Mahidin Jaya. Laporan dibuat karena saat pelapor diundang oleh salah satu stasiun TV swasta dalam acara dialog bertajuk 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum'. Dan dihadiri oleh para saksi serta terlapor. Pada saat kejadian pelapor menjawab pertanyaan dari moderator, namun tiba-tiba terlapor memotong pembicaraan pelapor dan terlapor menunjuk pelapor berkata: 'Lu ga pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih loh, goblok ni orang'.

Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah dan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar