INILAHCOM, Jakarta - Ketua tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada klaiennya terkait kasus kamatian Wayan Mirna Salihin.
"Secara tegas kami menyatakan banding," ujar Otto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Otto pun mengaku kecewa dengan putusan hakim atas klaiennya. Mengingat vonis yang sudah diketok palu tersebut tidak berdasar atas bukti yang akurat.
"Setelah mendengar putusan ini kami prihatin dan kecewa karena putusan ini sangat tidak berdasar," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara terhadap Jessica. Mengingat, Jessica meracun Mirna sesuai dengan alat bukti dan keterangan para ahli yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).[jat]
Kamis, 27 Oktober 2016
Kata Otto Usai Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Kata Otto Usai Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar